karangtengah-jatirogo.desa.id Kecamatan Jatirogo melakukan monitoring dan evaluasi atau monev terhadap pelaksanaan kegiatan untuk tahun anggaran 2021 di desa Karangtengah. Semua kegiatan yang dianggarkan pada APBDes tidak luput dari pemeriksaan tim monev dari kecamatan. Dalam kegiatan tersebut tim monev dipimpin langsung oleh Camat Jatirogo yang didampingi oleh Sekretaris kecamatan, Kasi Pemerintahan, Kasi PMD, pendamping desa dan staff lainnya.
Berikut ini adalah beberapa ringkasan hasil monitoring yang dilakukan pada hari Rabu, 30 Maret 2022:
- Buku-buku administrasi ada dan lengkap, hanya saja untuk aplikasi Sipades mohon selalu dilakukan update data
- Penerimaan honor dilengkapi SK kepala desa
- Foto-foto kegiatan pada SPJ mohon untuk dilengkapi mulai dari 0% 40% 80% hingga 100%
- Setiap pembelian barang harus dilengkapi dengan nota dan foto barang
- Setiap pembelian di atas 1 juta terkena pajak PPN dan di atas 2 juta terkena PPN & PPH
- Pengadaan APMD dan Titik hotspot wifi mohon agar dilengkapi faktur pajak yang bisa dimintakan kepada pihak penyedia
- Semua kegiatan yang berupa insentif, honor, dan sejenisnya mohon dipotong pajak PPh 21
- Kegiatan PMT agar lengkapi dengan undangan, daftar hadir, nota belanja, foto kegiatan dan foto belanja
- Setiap kuitansi dengan nominal di atas 5 juta harus ditempel meterai
- Belanja ATK seringkali dipakai untuk belanja di luar keperluan alat tulis kantor, seperti banner, fotokopi dll.
- Keabsahan nota harus dilengkapi, mulai dari tanggal data pembuat dan penerima, stempel dll.
- Untuk kegiatan fisik jangan sampai melupakan pemasangan papan proyek
- Kegiatan RTLH maupun Jamban dalam rencana anggaran biaya agar tidak dianggarkan pembelian nasi kotak, kertas dll.
- Dalam kegiatan pembangunan setiap pelaporan upah kerja selain tanda terima harap dilengkapi dengan fotokopi KTP